Archive for perbedaan undang-undang ITE di Indonesia dengan di negara lain

Perbandingan undang-undang ITE di Indonesia dengan negara lain

Dalam ITE ini marak dengan beberapa kejahatan elektronik ataupun dunia maya. Dari yang kejahatan asusila, pencemaran nama baik, penipuan, dan satu lagi yang sedang terkenal adalah  cyberlaw. Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.Dengan adanya undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Maka kejahatan yang berada di dalam informasi dan transaksi elektronik hukumannya diatur di undang-undang ITE. Disana terdapat pasal-pasal, hukuman, dan sebagainya. Untuklebih jelas silahkan search undang-undangnya.

Pada pembahasan blog saya kali ini saya ingin mengangkat topik tentang ITE yang sedang gencar-gencarnya.namun, undang-undang ITE nya yang dibandingkan dengan negara lain.

Untuk di Indonesia undang-undang yang digunakan adalah ITE:

UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
  • Dan seterusnya.. (dapat dilihat di undang-undang ITE).

UU di Singapore diberi nama The Electronic Transactions Act (ETA) 1998

  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
  • Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
  • Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:

  • Kontrak Elektronik
    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
    Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  • Tandatangan dan Arsip elektronik
    Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.

UU di Malaysia diberi nama The Computer Crime Act 1997:

  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Demikian pembahasa tentang Cyber law di Indonesia, Singapore, dan Malaysia. Semoga dan bermanfaat dan dapat memberikan informasi yang cukup jelas, apabila ada kekurangan ataupun kesalahan dalam informasi,silahkan share di komentar..

Dengan bahasa yang sopan yaa..

Salam sukses selalu

Firman

Perbandingan atau perbedaan antara undang-undang ITE di Indonesia dengan negara lain

Pada pokok bahasan di blog saya, saya berusaha untuk memberikan informasi ataupun yang sejenisnya agar pembaca dapat mengetahui semua yang ada di bahasan blog saya. Pada dasarnya tujuan diadakannya atau dibuatnya undang-undang ITE ini, agar ada sistem pengendali pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Jadi, semua akses yang berhubungan dengan informasi transaksi elektronik dilindungi oleh undang-undang ITE ini, dan terdapat pula hukuman dan denda yang harus dibayar.

Beberapa perbandingan yang saya tahu antara di Indonesia dan Amerika:

  1. Di Indonesia Konten Pornografi dilarang, namun di Amerika Serikat Konten Pornografi justru Diperbolehkan, namun itu hanya diperuntukkan untuk pengguna dewasa.
  2. Di Indonesia Konten Perjudian Online Dilarang, tetapi di Amerika Serikat justru hal itu diperbolehkan. Asalkan tidak merugikan negara dan membawa devisa bagi perpajakan mereka, lain halnya dengan Konten perjudian Online yang ilegal dengan segera mereka akan memusnahkannya dan menghukumnya.
  3. Apabila ada konten penghinaan ataupun masalah agama, politik, ras, suku atau apapun, mereka tetap memperbolekan itu sejauh tidak memberikan ancaman yang mengancam jiwa seseorang, artinya sejauh itu hanya perbedaan pandangan mereka masih tetap meghormatinya, lain halnya jika dari perbedan pandangan tersebut muncul ancaman misalnya pembunuhan, mereka akan segera menindaklanjutinya.
  4. Ini yang paling penting, dan yang mengakibatkan RPM Konten Banyak ditentang di Indonesia, Di Amerika sendiri, Privasi seseorang didunia maya sangat dilindungi bahkan sampai data sekecil apapun. Dan anehnya dalam rancanagan RPM Konten tersebut pemerintah justru membuat yang sebaliknya. Bayangkan apa yang terjadi jika E-mail sang presiden kita SBY pun dapat dengan mudah dibaca dan diketahui karena setiap konten di sensor terlebih dahulu. Dan andai orang tersebut punya kepentingan tertentu bisa saja dia menggunakan E-mail tersebut untuk menjatuhkan Negara kita dan saya pikir ini lebih berbahaya dari pada konten Pornografi dan perjudian Online.

Empat point tersebut hanya beberapa perbedaan antara undang-undang ITE yang ada di Indonesia dengan Amerika. Untuk lebih jelasnya silahkan mencarinya di undang-undang ITE negara masing-masing.

sekian dulu yaa..

semoga dapat bermanfaat